KASUS KORUPSI PEGAWAI DJP

Masih Ada Kasus Korupsi Libatkan Pegawai Pajak, Begini Kata Itjen Kemenkeu

Berbagai upaya sudah dilakukan Itjen dalam mencegah dan mengawasi tindak tanduk pegawai

By | Sabtu, 06 Agustus 2022 15:28 WIB

Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Alexander Zulkarnain  (tangkapan layar)
Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Alexander Zulkarnain (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu menyampaikan berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenanan, termasuk praktik korupsi.

Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Alexander Zulkarnain mengatakan setiap pegawai Kemenkeu, termasuk Ditjen Pajak (DJP) dibekali nilai integritas. Kemudian, berbagai perbaikan aturan pengawasan dan sistem juga terus dilakukan pembaruan berbasis teknologi informasi.

"IT sistem semakin maju, seharusnya kemungkinan untuk berbuat yang tidak benar atau korupsi itu makin kecil sebenarnya, tapi ya kita menghadapi kenyataan masih ada ternyata. kita sudah mengupayakan semua hal," katanya dalam konpers KPK dikutip pada Sabtu (6/8/2022).




Alexander mengungkapkan kasus terbaru dugaan korupsi di KPP Pratama Pare, Jawa Timur yang diungkap KPK tidak menyurutkan upaya perbaikan di lingkungan Kemenkeu. Dia memastikan masih banyak petugas pajak yang konsisten menjaga integritas dan menjalankan nilai-nilai Kemenkeu.

Dia meminta peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pegawai Kemenkeu dalam menjalankan tugas. Berbagai saluran pengaduan sudah disiapkan baik melalui telepon dan pengaduan berbasis internet.

"Oleh karena itu, kalau tadi ada tagar #stopbayarpajak , jangan. Masih banyak petugas-petugas kami yang menjaga integritas dengan baik dan pajak itu sangat dibutuhkan oleh negara kita untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kita," paparnya. 



Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di KPP Pratama Pare, Jawa Timur membuat 3 orang ditahan KPK. Ketiganya adalah TA sebagai kuasa wajib pajak JO, AR sebagai supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pratama Pare dan ketiga, SHR yang berperan sebagai perantara pemberian uang suap dari TA kepada AR.

Kasus dugaan suap dilakukan atas pengajuan restitusi PT JO utnuk tahun pajak 2016 dan transaksi suap dilakukan pada Mei 2018 senilai Rp895 juta. Kini, ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka ditahan di 3 lokasi yang berbeda pada fasilitas rumah tahanan KPK yang ada di DKI Jakarta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :