HUKUM PERPAJAKAN

Simak Antrean Loket Sengketa Pajak Besok, Ada Dealer Bus dan Truk Hino

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Minggu, 07 Agustus 2022 08:50 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengumumkan daftar terbaru terkait antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak besok, Senin (8/8/2022).

Set PP Kemenkeu menyatakan ada 16 wajib pajak yang namanya terdaftar dalam antrean loket pelayanan. Itu terdiri dari 10 perusahaan di loket A, 4 wajib pajak di loket B, dan 2 wajib pajak di loket C.

“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” ungkap Set PP Kemenkeu dikutip Minggu (7/8/2022).




Antrean di loket A untuk Pengajuan Banding/Gugatan dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 10 perusahaan yang terdaftar, yaitu PT Shinwa Package Indonesia, PT Surya Sinar Berlian.

Selain itu, ada PT Koyo Marketing & Processing Indonesia, PT Sucden Coffee Indonesia, PT ADM Indonesia Trading and Logistics, PT Caterpillar Indonesia.

PT Pelat Timah Nusantara, Tbk. (PT Latinusa, Tbk.), PT Anugrah Bungo Lestari, PT Hino Motors Sales Indonesia, dan PT Syngenta Indonesia.



Selanjutnya, pada loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB.

Terdapat 4 orang yang terdaftar, yaitu atar nama Muhammad Armadari, Muhammad Yani, Ferry Ardi Indra Kusuma, dan Saipullah Nasution.

Terakhir, loket C untuk Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PK, antrean dimulai pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 2 institusi yang terdaftar, yaitu Dirjen Bea dan Cukai, serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan d.h Perumda Air Minum Kota Tarakan.

Mengenai syarat dan ketentuan kedatangan ke loket sengketa pajak, pemohon bisa mengakses laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak melalui setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :