PT Trakindo Utama dan Produsen LPG Bakal Antre di Loket Pengadilan Pajak Besok
JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku besok, Rabu (10/8/2022).
Set PP Kemenkeu menyatakan ada 12 wajib pajak yang terdaftar untuk mengantre di loket pelayanan. Itu terdiri dari 10 wajib pajak korporasi dan 2 wajib pajak orang pribadi.
“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak, pada Selasa (9/8/2022).
Sekretariat menjelaskan ada 3 loket antrean. Pertama, loket A untuk Pengajuan Banding/Gugatan dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat 10 perusahaan yang terdaftar di loket A.
Diantaranya PT Trakindo Utama, PT Asia Pacific Fibers, Tbk, PT Mutiara Sawit Semesta, BUT KUFPEC Indonesia (Natuna) B.V, PT Dufrindo Internasional.
Lalu ada PT D&D Packaging Indonesia, PT Anugrah Bungo Lestari, PT Esjamat, PT Biomin Indonesia, dan PT Aman Sentosa.
Kedua, loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP). Loket B buka pukul 10.00-11.00 WIB dan hanya ada 1 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Michael Adrian Rommy Palandeng
Terakhir, loket C untuk Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PK yang dibuka pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 1 perusahaan yang terdaftar, yaitu PT Badak Natural Gas Liquefaction.
Untuk keterangan lebih lanjut, wajib pajak bisa membaca syarat dan ketentuan mengenai kunjungan ke Pengadilan Pajak melalui laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
NERACA PERDAGANGAN
Ekspor Februari 2024 Turun, Surplus Dagang RI Kian Menipis
-
THR dan GAJI KE-13
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya
-
PENGHILIRAN SAWIT
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pujakesuma
-
ASISTENSI UKM
Infiniti Sumber Alam Ekspor Perdana Kelapa dari Kendari