JAKARTA,BELASTING - Satgas penaganan hak tagih dana BLBI melakukan penguasaan fisik atas aset properti milik obligor BLBI Samsul Nursalim.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penguasaan fisik dilakukan atas aset milik Bank Dewa Rutji/obligor Samsul Nursalim di wilayah Kota Bandarlampung, Provinisi Lampung. Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan atas tanah atau bangunan seluas 4,1 hektare (ha).
"Pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/8/2022).
Rionald menjelaskan aset miliki Samsul Nursalim yang dilakukan penguasaan fisik sudah diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Dewa Rutji atas kurucan BLBI. Aset tanah telah menjadi kekayaan negara yang telah tercatat di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus sejak 2009.
Oleh karena itu, dilakukan penguasaan fisik pada hari ini berupa pemasangan plang pengamanan oleh Satgas BLBI. Proses pemasangan didampingi oleh Bareskrim Polri, Polresta Bandarlampung, Polsek Panjang dan unsur pemda.
Menurutnya, upaya penguasaan fisik menjadi prioritas Satgas BLBI untuk aset telah menjadi milik negara dan menjadi hak kekayaan negara.
Aset yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dikelola agar memberikan kontribusi kepada keuangan negara. Hal tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya,Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Indonesia," imbuhnya. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
NERACA PERDAGANGAN
Ekspor Februari 2024 Turun, Surplus Dagang RI Kian Menipis
-
THR dan GAJI KE-13
Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Cek Jadwal Pembayarannya
-
PENGHILIRAN SAWIT
Presiden Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pujakesuma
-
ASISTENSI UKM
Infiniti Sumber Alam Ekspor Perdana Kelapa dari Kendari