PENEGAKAN HUKUM

Tak Setor Pajak yang Dipungut, Tanah Milik Wajib Pajak Disita

Tanah sitaan tersebut berada di Kelurahan Tanjung Siram, Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatra Utara.

By | Sabtu, 13 Agustus 2022 16:16 WIB

Kantor Wilayah DJP Sumut II di Pematang Siantar, beberapa waktu lalu. Tim penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita aset berupa tanah milik penunggak pajak berinisial SM.
Kantor Wilayah DJP Sumut II di Pematang Siantar, beberapa waktu lalu. Tim penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita aset berupa tanah milik penunggak pajak berinisial SM.

PEMATANGSIANTAR, BELASTING—Tim penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatra Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyita aset berupa tanah milik penunggak pajak berinisial SM.

Tim menyatakan aset tanah sitaan tersebut berada di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

“SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ujar Kanwil DJP Sumut II dalam keterangan tertulis, pada Kamis (11/8/2022).




Perbuatan SM disinyalir melanggar aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terakhir diperbarui dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Penyitaan aset dilaksanakan oleh tim penyidik dan didampingi oleh tim fungsional penilai Kanwil DJP Sumut II. Selain itu, juga ikut serta perwakilan dari Korwas penyidik PNS Polda Sumatera Utara.

Kanwil DJP Sumut II menegaskan agar wajib pajak menghindari penyelewengan pajak. Wajib pajak diminta untuk sadar akan kewajibannya dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak.



Mengenai tanah yang disita, petugas pajak berwenang untuk melelang tanah hasil sitaan tersebut. Nantinya, uang hasil lelang itu dipakai untuk membayar utang pajak beserta biaya penagihan.

Apabila hasil lelang atau nilai barang tidak cukup untuk melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, maka petugas pajak bisa melakukan upaya penyitaan tambahan.

“Seluruh wajib pajak harus menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan,” imbau tim Kanwil DJP Sumut II. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :