SITA REKENING

Perusahaan Tunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Disita

Aset yang disita berupa saldo rekening wajib pajak korporasi sedikitnya berjumlah Rp10,8 juta.

By | Minggu, 14 Agustus 2022 17:49 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.

CILACAP, BELASTING—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap, Jawa Tengah, melakukan penyitaan aset milik perusahaan berinisial PT EDP yang menunggak pajak.

Jurusita KPP Pratama Cilacap Ahmad Supiyani mengatakan aset yang disita berupa saldo rekening wajib pajak korporasi sedikitnya berjumlah Rp10,8 juta.

“Penyitaan rekening merupakan tindak lanjut atas pemblokiran rekening nasabah oleh KPP Madya Jakarta Selatan Satu sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (12/8/2022).




Ahmad menjelaskan KPP telah melayangkan surat paksa agar perusahaan yang bersangkutan melunasi utang pajaknya. Namun, peringatan petugas pajak tidak digubris sehingga dilakukan penyitaan.

Dia menyatakan rekening disita untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Hal tersebut dilakukan, sambungnya, agar jumlah nilai aset yang tersimpan dalam rekening wajib pajak tidak berubah.

Ahmad mengimbau para penunggak pajak apabila tidak melunasi utang pajak dalam kurun 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, maka petugas pajak akan melakukan aksi penyitaan aset.



Untuk diketahui, ketentuan itu tertuang dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

“Ini upaya penegakan hukum sekaligus untuk memberi keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” tutur Ahmad.

Adapun proses pelaksanaan penyitaan rekening didampingi oleh 2 orang saksi pegawai dari KPP Pratama Cilacap dan dihadiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, serta pihak perbankan. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :