Putri Chandrawathi Tersangka Pembunuh Brigadir J!
JAKARTA, BELASTING—Polri akhirnya menetapkan status istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan demikian, telah ada 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf, dan terakhir Putri Chandrawathy.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Namun, tidak dijelaskan terperinci bagaimana keterlibatan Putri dalam pembunuhan itu, apakah hanya sebatas obstruction of justice dengan mengajukan kasus pelecehan seksual dari Brigadir J.
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Kasus ini dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7/2022) .
Awalnya, secara mengejutkan polisi menyebut Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk Tim Khusus untuk membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.
Sejumlah langkah dilakukan Jenderal Sigit. Dia menonaktifkan dan mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar penanganan kasus lebih maksimal.
Akhirnya, Bharada Richard Eliezer mengaku ia telah menembak Brigadir J atas perintah Irjen Sambo. Bripka RR dan KM berperah membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka telah ditahan. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat