KASUS SUAP PAJAK

KPK Tahan Kuasa Pajak Bank Panin & Konsultan Pajak Jhonlin

Keduanya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada hari ini.

By | Kamis, 25 Agustus 2022 21:50 WIB

Agus Susetyo (ketiga kiri) dan Veronika Lindawati (keempat kiri) saat konferensi pers Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Agus Susetyo (ketiga kiri) dan Veronika Lindawati (keempat kiri) saat konferensi pers Deputi Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, BELASTING—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji.

Kedua tersangka baru tersebut adalah kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. 

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan keduanya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 Agustus 2022. 




“Untuk keperluan penyidikan, tim menahan keduanya untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Veronika dan Agus ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terhitung sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022. 

Karyoto menyatakan Veronika diduga ditunjuk Direktur Keuangan Bank Panin Ahmad Hidayat untuk bertemu tim pemeriksa DJP Tim pemeriksa sedang menelaah kekurangan bayar pajak Bank Panin untuk tahun 2016.



Pada 2018, Veronika diduga menemui tim tersebut dan meminta supaya besaran nilai pajak yang harus dibayar Panin hanya Rp300 miliar. Dia menjanjikan memberi uang Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Tim pemeriksa kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

"Angin Prayitno Aji diduga menyetujui. Dari janji Rp25 miliar tadi, Veronika baru memberikan Rp5 miliar,,” kata Karyoto.

Sementara itu, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama diduga mendapatkan tugas dari Direktur Keuangan Jhonlin Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan pajak.

Pada Maret 2019, Agus diduga meminta kepada tim pemeriksa DJP untuk mengurangi besaran pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu.

Dia menjanjikan uang Rp50 miliar apabila keinginannya dikabulkan. Angin pun menyetujui tawaran itu. DJP lalu merilis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Jhonlin pada 2016 sebesar Rp 70 miliar.

Kemudian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebanyak Rp 59,9 miliar untuk tahun 2017. “Dari komitmen sebesar Rp 50 miliar yang direalisasikan hanya Rp40 miliar,” kata Karyoto.

Angin Prayitno Aji saat ini sedang menjalani masa tahanannya setelah mendapatkan vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Februari lalu. 

Dalam putusannya, hakim menyebut Angin bersama anak buahnya, eks Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, terbukti menerima suap Rp15 miliar dan Sin$4 juta.

Suap itu diterima terkait dengan 3 pemeriksaan pajak yang digarap Angin dkk di PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :