KASUS KORUPSI PEGAWAI DJP

KPK Belum Tutup Buku Kasus Suap Pajak di DJP

Sepanjang ada bukti baru, KPK bisa gali lebih dalam kasus suap Angin Prayitno Aji

By | Jum'at, 09 September 2022 14:36 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tangkapan layar)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti setelah mengungkap kasus suap mantan pejabat DJP Angin Prayitno Aji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan hasil persidangan kasus suap yang melibatkan mantan pejabat DJP akan ditindaklanjuti. Menurutnya, penggalian akan dilakukan kepada jaksa yang sudah menangangi kasus tersebut.

"Soal masalah lain-lain tetap digali lebih lanjut kepada jaksa-jaksa yang telah bersidang," katanya dalam keterangan pers KPK dikutip Jumat (9/9/2022).




Karyoto menjelaskan hasil penggalian keterangan dari jaksa yang telah bersidang masuk dalam agenda KPK untuk mengusut tuntas praktik suap dan korupsi di lembaga pengumpul pajak nasional.

Menurutnya, KPK masih terbuka kemungkinan adanya perkembangan baru dari kasus tersebut seiring telah rampungnya persidangan pada masing-masing terdakwa yang terlibat dalam kasus suap pajak.

"Belum ada yang diangkat pada tingkat deputi. Nanti kita lihat sama-sama perkembangnnya, apakah ada temuan-temuan baru sehingga bisa layak ditindaklanjuti," paparnya.



Seperti diketahui, perkembangan terbaru dari kasus suap pajak Angin Prayitno Aji adalah langkah KPK menetapkan 2 tersangka baru, yaitu  kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo. 

Veronika dan Agus ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya terhitung sejak 25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022. Pada 2018, Veronika diduga menemui tim tersebut dan meminta supaya besaran nilai pajak yang harus dibayar Panin hanya Rp300 miliar. Dia menjanjikan memberi uang Rp25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Sementara itu, Agus Susetyo sebagai konsultan pajak PT Jhonlin Baratama diduga mendapatkan tugas dari Direktur Keuangan Jhonlin Fahruzzaini untuk mengurus proses pemeriksaan pajak.

Pada Maret 2019, Agus diduga meminta kepada tim pemeriksa DJP untuk mengurangi besaran pajak perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu.

Dia menjanjikan uang Rp50 miliar apabila keinginannya dikabulkan. Angin pun menyetujui tawaran itu. DJP lalu merilis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Jhonlin pada 2016 sebesar Rp 70 miliar.

Sedangkan Angin Prayitno Aji saat ini sedang menjalani masa tahanannya setelah mendapatkan vonis 9 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Februari lalu. 

Dalam putusannya, hakim menyebut Angin bersama anak buahnya, eks Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, terbukti menerima suap Rp15 miliar dan Sin$4 juta.

Suap itu diterima terkait dengan 3 pemeriksaan pajak yang digarap Angin dkk di PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin, dan Jhonlin. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :