PENGEMPLANG PAJAK

Penggelap Pajak Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp40,7 Miliar

PT GPS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi swasta

By | Minggu, 18 September 2022 14:36 WIB

ilustrasi (foto: belasting.id)
ilustrasi (foto: belasting.id)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp40,7 miliar kepada satu orang berinisial LIH yang terbukti menggelapkan pajak.

Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat Binsar Pangaribuan mengatakan terdakwa LIH adalah seorang Direktur PT GPS.

Binsar menerangkan PT GPS adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran dan pemrograman televisi swasta. Kini, hakim menyatakan LIH terbukti menggelapkan faktur pajak melalui PT GPS.




“Modus operandi yang dilakukan LIH adalah tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ungkap keterangan resmi DJP, Jumat (16/9/2022).

Binsar menjelaskan LIH melakukan tindak pidana dengan mengutak-katik faktur pajak dan tidak menyetor PPN ke negara selama 4 tahun. Itu terhitung sejak tahun 2010 hingga 2014.

Dia menyampaikan akibat perbuatannya, LIH diseret ke meja hijau dan menerima vonis dari hakim. Kini, LIH harus menjalani hukuman penjara dan membayar uang senilai Rp40,7 miliar ke negara.



Binsar menyebutkan nilai Rp40,7 miliar itu terdiri dari 2 jenis biaya. Pertama, LIH harus mengembalikan kerugian negara sebesar pokok pajak terutang, yaitu senilai Rp13,5 miliar.

Kedua, LIH harus membayar denda sebanyak dua kali pokok pajak terutang, sehingga nominal denda yang harus dibayarkan senilai Rp27,1 miliar. 

Adapun proses penyidikan atas PT GPS dilakukan sejak tahun 2019 dengan menerbitkan surat perintah penyidikan, dan tahun ini terdakwa yang merupakan direktur PT GPS divonis bersalah. (sds)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :