HUKUM PERPAJAKAN

Besok Agen Pemegang Merek BMW Motorrad Ajukan Peninjauan Kembali

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Rabu, 21 September 2022 14:51 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) melaporkan jadwal terkini antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku besok, Kamis (22/9/2022).

Set PP Kemenkeu mencatat ada 20 wajib pajak yang namanya terdaftar untuk mengantre di loket A, B dan C Pengadilan Pajak.

“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C dan dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, Rabu (21/9/2022).




Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 10 perusahaan yang terdaftar, yaitu PT Universal Traktor Indonesia, PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Indesso Aroma.

Selain itu, ada PT Cendrawasih Pertiwijaya, BUT Bank of America, National Association, PT Hanes Supply Chain Indonesia, BUT MI Berau B.V, PT Atsumitec Indonesia, PT Windumas Inti Niaga, dan PT Yuni International.

Sementara di loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Hanya ada 1 antrean, yaitu Sundara Ichsan.



Kemudian loket C untuk Peninjauan Kembali dan Kontra Memori PK, antrean layanan dibagi menjadi 2 sesi. Pertama, antrean mulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 6 institusi yang terdaftar.

Diantaranya ada Dirjen Bea dan Cukai, PT Eluan Mahkota, PT Maxindo Moto Nusantara (Agen Pemegang Merek BMW Motorrad Indonesia), PT Perfect Companion Indonesia, PT Rekayasa Industri, dan PT Smelting.

Kedua, antrean loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB untuk Dirjen Pajak, PT Ciptagria Mutiarabusana dan PT Ogawa Indonesia.

Sekedar informasi, pemohon juga bisa mengakses laman resmi Set PP melalui setpp.kemenkeu.go.id guna menelaah rincian persyaratan dan ketentuan datang ke loket A, B, dan C Pengadilan Pajak. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :