HUKUM PERPAJAKAN

Ada 12 WP Ajukan Berkas Sengketa Pajak Jelang Akhir Pekan

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Kamis, 22 September 2022 17:27 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak untuk besok, Jumat (23/9/2022).

Set PP Kemenkeu menyampaikan seluruh kegiatan layanan sengketa pajak di loket Pengadilan Pajak dilaksanakan secara tatap muka. Pemohon bisa datang ke loket layanan yang bertempat di lantai 1 gedung A.

“Pendaftar wajib mengikuti Jam Kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis keterangan resmi Set PP, Kamis (22/9/2022).




Pada loket A untuk Pengajuan Banding/Gugatan, antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 10 wajib pajak yang terdaftar.

Diantaranya PT Yuni International, PT Bumi Mulia Makmur Lestari, PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa, PT Paramitra Internusa Pratama, PT Southern Tristar, PT Kebun Bambu Jakarta, PT DIC Graphics, PT Piaggio Indonesia, BUT Mitsui & Co., Ltd., dan PT Cahaya Unggul Prima.

Pada loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 2 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Ario Narabewa dan Jeffri Martahan Leonard.



Sementara itu, di loket C untuk layanan Permohonan Peninjauan Kembali terpantau nihil antrean pada akhir pekan besok.

Pemohon diimbau untuk mengecek informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara berkunjung ke loket Pengadilan Pajak di laman resmi Set PP, yakni melalui tautan setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :