PENGADILAN PAJAK

Ini Antrean Loket Sengketa Pajak Besok, Ada Sinarmas dan Indosat

Kedua perusahaan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

By | Minggu, 25 September 2022 16:32 WIB

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak merilis pengumuman terbaru mengenai jadwal antrean yang berlaku pada Senin, 26 September 2022.

Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) menyatakan ada 17 wajib pajak badan dan orang pribadi yang namanya terdaftar untuk mengantre esok hari.

“Para pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis keterangan resmi Set PP, dikutip Minggu (25/9/2022).




Pada loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan, antrean akan dmulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 10 perusahaan yang tercatat di daftar antrean.

Di antaranya PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth), PT Indosat, Tbk, produsen minyak sawit mentah PT Ivo Mas Tunggal (Sinarmas), dan PT Idemitsu Lube Techno Indonesia.

Kemudian PT SHCP Indonesia, PT Teguh Jayaprima Abadi, PT Syngenta Indonesia, PT Duta Intidaya, Tbk, PT Eclat Tectile International, dan PT Cahaya Unggul Prima.



Pada loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak, antrean dibuka pada pukul 10.00-11.00 WIB.

Ada 4 wajib pajak orang pribadi yang namanya tercatat dalam daftar antrean di loket B, yaitu atas nama Arief Sholikhul Huda, Khaelita Jehan, Fajar Zakaria Hasanudin, dan Fazan Rachmidi.

Pada loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali, antrean dimulai pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 3 wajib pajak yang terdaftar, yakni Dirjen Bea dan Cukai, PT NTT Indonesia, dan PT Sarana Pancakarya Nusa.

Sekadar informasi, semua layanan di loket A, B dan C Pengadilan Pajak dilaksanakan secara tatap muka. Pemohon bisa melihat syarat dan ketentuan lain di laman resmi setpp.kemenkeu.go.id. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :