PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Sengaja Tak Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Dijerat Pidana dan Denda Rp2,24 Miliar

Hukuman pidana menanti wajib pajak yang sengaja melalaikan pelaporan SPT Tahunan

By | Rabu, 28 September 2022 18:12 WIB

Ilustrasi (foto: Istimewa)
Ilustrasi (foto: Istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp2,24 miliar kepada terdakwa pengemplang pajak berinisial TBS.

Hakim Ketua Persidangan Tri Yuliani mengatakan terdakwa TBS terbukti bersalah lantaran sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2015.

Selain itu, Hakim menyatakan bahwa TBS juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 yang isinya tidak benar.




“Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 476/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim yang dibacakan pada tanggal 20 September 2022, menyatakan bahwa terdakwa TBS bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap keterangan resmi Kanwil DJP Jaktim, Rabu (28/9/2022).

Hakim menyebutkan tindakan penyelewengan pajak yang dilakukan terdakwa TBS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.

Sebelum kasus dibawa ke ranah pengadilan, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur telah melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tujuannya agar wajib pajak TBS memenuhi kewajiban melapor dan membayarkan pajak terutang.



Sejalan dengan itu, otoritas pajak telah melayangkan Surat Teguran dan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada terdakwa. Namun TBS tidak merespons.

Oleh karena itu, DJP melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan lalu naik tingkat ke penyidikan. Selama proses penyidikan wajib pajak tidak menggunakan asas ultimum remedium, yaitu jalur selain pidana.

Dengan menggunakan asas tersebut, wajib pajak bisa mengungkapkan ketidakbenaran lalu membayarkan pajak terutang dan denda, hingga meminta penghentian penyidikan.

Namun, kesempatan tidak dimanfaatkan hinga kasus bergulir ke meja hijau. Palu hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp2,24 miliar kepada TBS. Denda itu harus dibayarkan maksimal 1 bulan sesudah putusan pengadilan.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman berupa kurungan selama 3 bulan,” ungkap Kanwil DJP Jaktim. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :