Sekber Prabowo-Jokowi Judicial Review UU Pemilu, Berharap Jokowi Jadi Cawapres
JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu:
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," ungkap pasal tersebut.
Pasal itu dinilai memberi keraguan atas Pasal 7 UUD 1945: "Presiden dan wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan."
"Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tercederai," ungkap argumen pemohon seperti dikutip dari situs MK, Kamis (29/9/2022).
"Menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?"
Pemohon menambahkan pengajuan judicial review ini disebut sejalan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium atau where there is a right there is a remedy.
Pemohon juga memandang pemberlakuan frasa 'presiden atau wakil presiden' dan frasa 'selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' di Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan sila kelima Pancasila.
Menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sebab, wakil presiden yang pernah menjabat di periode berbeda selama belum 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama bisa ikut dalam Pilpres lagi apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya.
"Apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu wakil presiden di periode selanjutnya?" kata pemohon.
Pemohon menyampai 4 petitum dalam gugatannya. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengujian UU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan frasa 'presiden atau wakil presiden' pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945 (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai 'pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama."
Ketiga, menyatakan frasa 'selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berturut-turut'.
Keempat, memerintahkan untuk memuat amar putusan MK yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam berita negara RI. (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat