HUKUM PERPAJAKAN

Simak Antrean Loket Sengketa Pajak Awal Oktober, Ada PT Pelindo Ajukan Banding

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Minggu, 02 Oktober 2022 11:10 WIB

Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Pajak (foto: Belasting)
Ilustrasi ruang sidang Pengadilan Pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak untuk besok, Senin (3/10/2022).

Set PP menyampaikan seluruh kegiatan layanan sengketa pajak di loket Pengadilan Pajak dilaksanakan secara tatap muka. Pemohon bisa datang ke loket layanan yang bertempat di lantai 1 gedung A.

“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” ungkap keterangan resmi Set PP, dikutip Minggu (2/10/2022).




Pada loket A untuk Pengajuan Banding dan Gugatan, antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 7 wajib pajak yang terdaftar.

Diantaranya PT Kertabumi Teknindo, PT Djambi Waras, PT Kansai Paint Indonesia, PT Agrolestari Hijau Sentosa, PT Bintang Kadiri, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan PT Sentra Kemika Persada.

Pada loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Ada 2 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Adilman Yassin dan Manuel Muson.



Sementara itu, loket C untuk layanan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dibuka pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 3 institusi yang tercatat, yaitu Dirjen Bea dan Cukai, BHLN LG Chem Ltd dan PT Petrokimia Gresik.

Pemohon diimbau untuk mengecek informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan tata cara berkunjung ke loket Pengadilan Pajak di laman resmi Set PP melalui tautan setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :