Tersangka Ada 11 Orang, Irjen Teddy Minahasa Menolak Diperiksa
JAKARTA, BELASTING—Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat sosok mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan dari penyelidikan sementara yang telah dilakukan, jumlah seluruh tersangka 11 orang.
"Iya, jumlah tersangka 11 orang. Saat ini, penyidik masih menggali keterangan dari ke-11 tersangka yang salah satu di antaranya adalah TM," katanya, di Jakarta, Sabtu (15/10/202).
Irjen Teddy Minahasa (TM) sebelumnya ditangkap terkait dengan dugaan kasus narkoba. Kini, dia ditempatkan secara khusus sambil menunggu sidang etik dalam rangka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap 3 warga sipil. Setelah itu, penyidik melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan 2 polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Teddy Minahasa.
Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sedianya Teddy mestinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu (15/10/2022) hari ini.
"Pemeriksaan rencananya demikian (hari ini). Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau," ujarnya.
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya sampai saat ini telah memberikan pendamping hukum terhadap Teddy mengingat yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polri.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya telah menyetujui permohonan Teddy terkait penundaan pemeriksaan tersebut. Zulpan menuturkan rencananya Teddy akan kembali diperiksa pada Senin (17/10/2022). (Isa)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat