HUKUM PERPAJAKAN

Intip Pemohon Sengketa Pajak Besok, Ada Pertamina, JAPFA, Mattel dan Hero

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Rabu, 19 Oktober 2022 14:50 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu merilis jadwal antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku besok, Kamis (20/10/2022).

Set PP Kemenkeu menyatakan ada 22 wajib pajak yang tercatat untuk mengantre di loket pelayanan Pengadilan Pajak esok hari. Pemohon yang sudah terdaftar bisa langsung datang ke gedung A Pengadilan Pajak.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, Rabu (19/10/2022).




Sekretariat memerinci ada 3 loket antrean. Pertama, loket A untuk Pengajuan Bandingdan Gugatan. Loket dibuka pukul 10.00-11.00 WIB dan ada 9 perusahaan yang terdaftar.

Diantaranya PT Ungaran Sari Garments, PT United Chemicals Inter Aneka, PT Kobexindo Equipment, PT Elanco Animal Health Indonesia, PT Hero Supermarket Tbk, PT Genting Plantations Nusantara, PT Mattel Indonesia, PT So Good Food (JAPFA) dan PT Hexa Central Chemindo.

Kedua, loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP). Loket buka pukul 10.00-11.00 WIB dan ada 5 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Arif Fadila Prasetia, PT MCP Indo Utama, Nico, PT Trihamas Finance Syariah  dan Aditya Wicaksono.



Ketiga, loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali. Ada 2 sesi antrean di loket C, yaitu sesi satu dimulai pukul 10.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 12.00-14.00 WIB.

Sesi pertama ada 4 perusahaan yang terdaftar, yaitu PT Meroke Tetap Jaya, PT Pertamina Gas, PT Sainath Realindo dan PT Yusen Logistics Indonesia. Sementara sesi kedua ada Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, PT Agro Nusa Abadi dan PT Artha Contractors. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :