HUKUM PERPAJAKAN

Ini Jadwal Pengadilan Pajak Besok, Ada 11 WP Antre Layanan Sengketa

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Senin, 24 Oktober 2022 15:15 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengeluarkan agenda terbaru mengenai jadwal antrean loket pelayanan Pengadilan Pajak yang berlaku pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Set PP Kemenkeu menyatakan antrean layanan dilaksanakan secara tatap muka di loket A, B dan C. Pemohon bisa langsung menuju ruang TPT yang berlokasi di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak.

“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis keterangan resmi Set PP, Senin (24/10/2022).




Pada loket A untuk pengajuan banding dan gugatan, layanan dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat 4 perusahaan yang terdaftar untuk mengantre.

Diantaranya ada PT Indosafety Sentosa Industry, PT Ingram Micro Indonesia, PT Kerry Ingredients Indonesia, dan PT Kone Indo Elevator.

Selanjutnya, ada loket B untuk layanan informasi, pengajuan pengajuan izin kuasa hukum (IKH), dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP). Layanan untuk loket B dibuka pukul 10.00-11.00 WIB.



Ada 3 wajib pajak yang memilki kepentingan di loket B, yaitu atas nama A. Hendro Yulianto, Tsun Tien Wen Lie, dan Kamal Mukhtar.

Terakhir, loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali dibuka pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 4 institusi yang terdaftar ajukan permohonan PK yaitu Dirjen Pajak, PT Borneo Inti Graha, PT Global Citra Cemerlang, dan PT Sanggar Sarana Baja.

Sebagai informasi, wajib pajak ataupun pemohon sengketa dapat membaca mengenai aturan kunjungan ke Pengadilan Pajak melalui laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :