HUKUM PERPAJAKAN

Ini Antrean Loket Sengketa Besok, Ada Mustika Ratu, Japfa Group, dan Malindo Feedmill

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Rabu, 26 Oktober 2022 13:13 WIB

Loket pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Belasting)
Loket pelayanan Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengumumkan jadwal terbaru terkait antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak besok, Kamis (27/10/2022).

Set PP Kemenkeu menyatakan total ada 28 wajib pajak yang namanya tercatat untuk mengantre di loket layanan. Itu terdiri dari 8 perusahaan antre di loket A, 7 wajib pajak di loket B, dan 13 di loket C.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmu Set PP Kemenkeu, pada Rabu (26/10/2022).




Pada loket A untuk Pengajuan Banding dan Gugatan, antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Adapun wajib pajak yang mengantre, antara lain ada PT ASCC Internasional Indonesia, BUT PP Oil & Gas (Indonesia-Jabung) Limited.

PT First Lamandau Timber International, PT Malindo Feedmill, Tbk., PT Caputra Bumibahari, PT Quantum Laboratoris Internasional, PT Meridan Sejatisurya Plantation, dan PT SUEK Trading Indonesia.

Sementara di loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean mulai pukul 10.00-11.00 WIB.



Ada PT Digital Logistik Internasional, PT Nada Musik, PT Mahar Pustaka Nusantara, PT Binasawit Abadipratama, Masri Wendri Putra, Anggaris Anggia Cininta P dan Jesslyn Meliana.

Terakhir, pada loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali antrean dibagi menjadi 2. Sesi pertama dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk BUT Bangkok Bank Public Company Limited, PT Aquafarm Nusantara

Kemudian ada PT Autocomp Systems Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Mustika Ratubuana International, PT Tor Ganda, dan PT Wira Jaya Logitama Lines.

Sesi kedua loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB untuk Dirjen Pajak, PT Electrolux Indonesia, PT Intikemas Putra Makmur, PT Kaltim Prima Coal, PT Lintas Teknologi Indonesia dan PT Santosa Agrindo (Japfa Group). (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :