HUKUM PERPAJAKAN

Banding Kompensasi Kerugian Dikabulkan Sebagian, Setoran PPh Jadi Lebih Bayar

Hakim mengabulkan sebagian banding perusahaan hasil investasi petrokimia asal Jepang

By | Rabu, 26 Oktober 2022 17:11 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak membacakan amar putusan sengketa pajak yang terjadi antara PT Showa Denko Materials Indonesia (d.h. Hitachi Chemical Indonesia) dan Ditjen Pajak (DJP).

Adapun sengketa pajak tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Majelis XV-B Triyono Martanto bersama dengan Hakim Anggota Majelis XV-B, Anwar Syahdat dan Redno Sri Rezeki.

Triyono mengatakan perusahaan selaku pemohon banding keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) badan tahun fiskal 2017 yang dilayangkan DJP.




Setelah diteliti majelis, pokok sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak terkait koreksi positif kompensasi kerugian yang dilakukan DJP terhadap laporan perpajakan PT Showa Denko.

“Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut, koreksi positif kompensasi kerugian dengan nilai sengketa sebesar Rp13,39 miliar,” ujar Triyono, Selasa (26/10/2022).

Triyono menjelaskan koreksi DJP atas kompensasi kerugian itu tidak disetujui oleh perusahaan. Adapun kompensasi kerugian itu berkaitan dengan perhitungan PPh badan terutang di tahun sebelumnya.



Kerugian yang dimaksud terjadi saat penghasilan bruto perusahaan sudah dikurangi berbagai biaya yang tertera dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, tetapi perusahaan tetap mengalami kerugian dalam laporan keuangan.

Kemudian kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan laba neto perusahaan dan dimulai pada tahun pajak berikutnya secara berturut-turut, maksimal sampai 5 tahun.

Pada kasus ini, PT Showa Denko mengalami kerugian fiskal tahun 2015 dan 2016, yang kemudian dikompensasikan pada tahun 2017.

Setelah menghitung, meneliti, dan menilai kompensasi kerugian serta laba fiskal perusahaan, majelis mengumumkan total nilai sengketa senilai Rp13,39 miliar, nilai kompensasi kerugian yang dapat dipertahankan itu Rp92,45 juta dan dibatalkan senilai Rp13,30 miliar.

“Mengadili, mengabulkan sebagian banding pemohon banding terhadap keputusan terbanding dan menetapkan jumlah PPh badan 2017 yang lebih dibayar sebesar Rp1,91 miliar,” ungkap Hakim Triyono.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :