HUKUM PERPAJAKAN

Intip Antrean Sengketa Pajak Besok, Ada Developer Properti Alam Sutera

Loket pelayanan di lingkungan pengadilan pajak kembali dibuka untuk melayani pendaftaran sengketa

By | Selasa, 01 November 2022 15:59 WIB

Ilustrasi (foto: Belasting)
Ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kemenkeu mengumumkan jadwal terbaru mengenai antrean loket pelayanan sengketa di Pengadilan Pajak esok hari, Rabu (2/11/2022).

Set PP Kemenkeu menyatakan ada 20 wajib pajak yang terdaftar untuk mengantre di loket pelayanan sengketa pajak. Itu terdiri dari 13 wajib pajak badan, 6 wajib pajak orang pribadi, dan 1 instansi.

“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis keterangan resmi Set PP, pada Selasa (1/11/2022).




Sekretariat menjelaskan ada 3 loket antrean sengketa pajak. Pertama, loket A untuk Pengajuan Banding dan Gugatan dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Terdapat 9 perusahaan yang terdaftar.

Diantaranya PT Pulau Cempedak, PT Michael Page Internasional Indonesia, PT Haleon Indonesia Trading (d/h PT GSK Consumer Healthcare Indonesia), PT Kaltim Methanol Industri.

Selain itu, ada PT Alam Sutera Realty, Tbk., PT Herfinta Farm & Plantation, PT Zoetis Animalhealth Indonesia, PT Karya Indorata Persada, dan PT Jones Lang LaSalle.



Kedua, loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) yang dibuka pukul 10.00-11.00 WIB.

Ada 8 wajib pajak yang terdaftar di loket B, yaitu Merlin Sandi Agus, Arky Ristiandicta, Agus Priyatna, Indra Saputra Hasibuan, PT Batubara Energy Indonesia, PT Global Wakaf Corpora, Sandy Tanu Utomo, dan Danie Tjandra.

Ketiga, loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali dimulai pukul 10.00-12.00 WIB. Ada 3 pemohon yang tercatat, yakni Dirjen Pajak, PT Banyu Bening Utama dan PT Sarananeka Indahpancar. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :