HUKUM PERPAJAKAN

Banding Epson Indonesia atas Sengketa PPh Pasal 23 Senilai Rp47,9 Miliar Dikabulkan Hakim

Majelis hakim kabulkan seluruh banding wajib pajak

By | Selasa, 08 November 2022 16:36 WIB

Pembacaan putusan sengketa pajak PT Epson Indonesia (foto: Aurora/Belasting)
Pembacaan putusan sengketa pajak PT Epson Indonesia (foto: Aurora/Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Majelis Hakim XVIII-A Pengadilan Pajak membacakan amar putusan atas sengketa pajak antara PT Epson Indonesia dan Ditjen Pajak (DJP).

Pada sengketa ini, PT Epson berlaku sebagai pemohon banding dan DJP sebagai terbanding. Sayangnya, kedua pihak tidak menghadiri sidang pengucapan di Pengadilan Pajak.

Hakim Ketua Joni Surbakti mengatakan sengketa bergulir ke ranah hukum lantaran ada koreksi positif yang dilakukan DJP terhadap laporan perpajakan perusahaan dan tidak disetujui perusahaan.




“Terdapat pokok sengketa mengenai objek pajak yang dikoreksi positif atas dasar pengenaan pajak atau DPP PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2017 sebesar Rp47,98 miliar yang tidak disetujui pemohon banding,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).

Namun Joni tidak memerinci objek pajak yang dimaksud. Sebagai informasi, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain objek PPh Pasal 21.

Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada 2 jenis tarif yang dikenakan, yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh pasal 23 tersebut.



Joni menyampaikan pihaknya telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan kedua pihak bersengketa dalam persidangan, lalu memutuskan untuk mengabulkan seluruh banding PT Epson.

“Mengadili, mengabulkan seluruhnya banding pemohon banding terhadap keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 masa pajak Maret 2017 atas nama PT Epson Indonesia,” kata Joni.

Namun sayangnya, majelis hakim tidak memerinci perhitungan pajak dan poin-poin pertimbangan yang menjadi dasar terbitnya keputusan untuk mengabulkan seluruh banding perusahaan.

Adapun Majelis Hakim XVIII-A yang menangani sengketa antara PT Epson Indonesia melawan DJP terdiri dari Joni Surbakti sebagai Hakim Ketua, serta Mohammad Alwi dan Adriana Dwi Hardjanti sebagai Hakim Anggota.

“Sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar secara lengkap ada di putusan,” tambah Hakim Joni Surbakti. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :