Banding Ditolak Hakim, WP Tak Bisa Gunakan Fasilitas P3B Indonesia-Malaysia
JAKARTA, BELASTING—Majelis Hakim V-B Pengadilan Pajak menolak banding perusahaan dan tetap mempertahankan koreksi fiskal yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) senilai Rp3,81 miliar.
Secara terperinci, Hakim Ketua Majelis V-B Aman Santosa mengatakan sengketa terjadi lantaran wajib pajak, yakni PT Primabahagia Permai, tidak terima dengan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB) pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 yang diterbitkan KPP Madya Balikpapan, Kalimantan Timur.
Oleh karena itu, sengketa pajak bergulir ke pengadilan. Dalam kasus ini, wajib pajak korporasi, yakni PT Primabahagia Permai disebut sebagai pemohon banding, dan DJP disebut sebagai terbanding.
“Bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi mengenai DPP [dasar pengenaan pajak] PPh Pasal 26 sebesar Rp3.815.010.000,” ujarnya dalam ruang sidang, pada Rabu (23/11/2022).
Aman menjelaskan DJP melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah Rp3,8 miliar. Pembayaran ke luar negeri tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria untuk memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Malaysia.
Sehingga dilakukan koreksi dengan menggunakan ketentuan domestik Indonesia UU PPh Pasal 26 untuk transaksi pembayaran berupa gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri sebesar 20%.
Sementara itu, wajib pajak sebagai pemohon banding mengeklaim pembayaran ke Malaysia merupakan jasa management yang sudah tercantum dalam perjanjian kerja sama perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran tersebut tunduk pada ketentuan dalam P3B Indonesia-Malaysia.
Pemohon banding menyatakan atas transaksi tersebut tidak dipungut beban pajak di Indonesia alias 0% sebagaimana diatur dalam Pasal 14 P3B Indonesia-Malaysia.
Atas kedua klaim tersebut, Hakim berpendapat pokok sengketa menyangkut masalah pembuktian dan yuridis; mengenai apakah lawan transaksi pemohon banding merupakan penduduk Malaysia dan berhak memanfaatkan P3B atau tidak berhak.
Berdasarkan keterangan para pihak menelaah bukti-bukti serta fakta dalam persidangan. Majelis mengatakan pemohon banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung, salah satunya surat keterangan domisili (SKD).
Oleh karena tidak ada pembuktian SKD atau certificate of domicile (COD), maka Pengadilan Pajak tidak meyakini lawan transaksi memiliki status penduduk negara Malaysia. Sehingga tidak berlaku ketentuan dalam P3B Indonesia dan Malaysia.
“Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran [dengan lawan transaksi] Malaysia senilai Rp3,8 miliar sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku, sehingga tetap dipertahankan,” ungkap Aman.
Aman menyatakan majelis hakim menolak banding pemohon banding dan mempertahankan koreksi terbanding. Adapun 2 hakim anggota yang turut menangani sidang itu adalah Ahmad Komara dan Murni Djunita Manalu. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat