HUKUM PERPAJAKAN

Sengketa Pajak Penetapan Status PKP, Begini Adu Pendapat Para Pihak

Hakim menolak permohonan banding karena wajib pajak sudah sah ditetapkan DJP sebagai PKP

By | Kamis, 01 Desember 2022 14:23 WIB

ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Majelis V-B Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding PT Panca Struktur Piramida selaku pemohon banding dalam sengketa pajak melawan DJP selaku terbanding.

Dalam kasus ini, majelis hakim menolak banding perusahaan dan mempertahankan koreksi DJP atas dasar pengenaan pajak (DPP) penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa pajak Januari 2016 senilai Rp450 juta.

”Pokok sengketa saat DJP menerbitkan SKPKB PPN masa pajak Januari 2016,” kata Hakim Ketua Aman Santosa dikutip Kamis (1/12/2022).




Menurut argumentasi hokum DJP mengacu pada  Pasal 2 ayat (4a) UU KUP juncto Pasal 5 ayat (2) PMK 197/2013, perusahaan telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan wajib memungut dan menyetorkan PPN ke negara.

Kendati demikian, PT Panca Struktur Piramida tidak setuju dengan SKP yang diterbitkan DJP. Alasannya pemohon banding tidak dikukuhkan secara jabatan melainkan pengajuan secara sukarela melalui permohonan pengukuhan PKP.

Oleh karena itu, pemohon banding menilai penggunaan Pasal 5 ayat (2) PMK 197/2013 yang digunakan sebagai dasar hukum oleh terbanding tidak tepat, karena ketentuan tersebut dapat diberlakukan apabila pemohon dikukuhkan PKP secara jabatan.



Berdasarkan uraian tersebut, majelis menyimpulkan pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan sudah timbul saat omzet tembus Rp4,8 miliar setahun.

“Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, tidak tergantung pada syarat administrasi seperti NPWP dan pengukuhan PKP,” ungkap Aman.

Hakim Ketua juga menegaskan meski pengukuhan pemohon banding bukan scara jabatan, tetapi secara sukarela pada tahun 2019; hal tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan masa sebelumnya.

Terlebih lagi pada faktanya, sambung Aman, perusahaan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai PKP sejak tahun 2015. Oleh karena itu, majelis mengemukakan ada perlakuan dan tanggung jawab yang sama bagi PKP yang dikukuhkan secara jabatan ataupun sukarela.

Selanjutnya, Hakim Ketua menerangkan PT Panca Struktur Piramida baru mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 27 Mei 2019. Padahal DJP telah melayangkan SP2DK di tahun 2018 dan meminta perusahaan menyampaikan kewajibannya atas omzet yang melebihi Rp4,8 miliar setahun.

“Hal ini menunjukan kurang ada itikad baik dari pemohon banding. Dengan dmikian pemohon sebetulnya sudah tau ada kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan sejak Januari 2018, namun pemohon baru daftar PKP setahun kemudian,” kata Hakim Ketua.

Sejalan dengan itu, dan setelah menelaah bukti serta fakta dalam persidangan, juga mendengarkan para pihak yang bersengketa, Majelis Hakim V-B memutuskan untuk menolak banding pemohon banding dan tetap mempertahankan koreksi DPP PPN Rp450 juta. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :