HUKUM PERPAJAKAN

Permohonan Banding Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Wajib Pajak Ajukan Peninjauan Kembali

Langkah hukum lanjutan akan ditempuh dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung

By | Kamis, 01 Desember 2022 17:21 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—PT Panca Struktur Piramida selaku pemohon banding kalah di Pengadilan Pajak melawan Ditjen Pajak (DJP) perkara sengketa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2016.

Pasalnya, hakim menolak banding perusahaan dan mempertahankan koreksi DJP atas DPP PPN masa pajak Januari 2016 senilai Rp450 juta, dan untuk keseluruhan satu tahun pajak sedikitnya Rp1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum wajib pajak dari ES Consulting, Rully Airlangga mengatakan pihaknya merasa tidak puas dengan putusan hakim dan berencana menempuh upaya hukum luar biasa.




“Kami merasakan kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan berupaya untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” ujarnya kepada Belasting di Kompleks Pengadilan Pajak Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Rully menilai keputusan hakim otomatis membebani wajib pajak. Sebab sengketa mempermasalahkan pemungutan atau kewajiban membayar PPN, sedangkan perusahaan tidak pernah memungut PPN ke konsumen atau lawan transasksi.

Selain itu, dia menganggap ada prosedur yang tidak dipenuhi DJP terkait ketentuan penetapan pengusaha kena pajak (PKP). Di mana DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), tetapi wajib pajak posisinya belum dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.



Menurut Rully, SKP tersebut seharusnya ditujukan kepada perusahaan yang statusnya PKP secara jabatan. Dengan begitu hak perusahaan sebagai PKP bisa dilaksanakan, seperti menerbitkan faktur pajak atau mengkreditkan PPN.

“Itulah kami merasakan ketidakadilannya di situ, karena ada mekanisme yang dilampaui terbanding,” ungkap konsultan pajak Rully.

Secara terperinci, majelis hakim Pengadilan Pajak menolak banding PT Panca Struktur Piramida dengan menegaskan bahwa kewajiban perpajakan PKP muncul setelah omzet perusahaan melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun omzet pemohon banding sudah melebihi batasan tersebut, sehingga perusahaan memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai PKP, dan diwajibkan memungut dan menyetor PPN ke negara.

Selain itu, hakim menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan kewajiban perpajakan antara PKP secara jabatan dan secara sukarela. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menolak banding perusahaan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :