Cek Antrean Sengketa Pajak Besok, Ada Eratex Tbk dan Pabrik Sawit Sinarmas
JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku besok, Kamis (8/12/2022).
Set PP mencatat ada 15 wajib pajak yang namanya terdaftar untuk mengantre di loket A, B dan C Pengadilan Pajak. Perlu diingat, layanan sengketa pajak di ketiga loket itu dilakukan secara tatap muka.
“Pendaftar wajib mengikuti jam kedatangan sesuai dengan yang dituliskan pada pengumuman ini,” tulis keterangan resmi Set PP, Rabu (7/12/2022).
Pada Loket A untuk Permohonan Banding atau Gugatan, loket dibuka pukul 10.00-14.00 WIB. Total ada 10 perusahaan yang terdaftar, yaitu PT Eratex Djaja Tbk, PT Panca Kraft Pratama, PT United Chemicals Inter Aneka, PT ZTE Indonesia,
Kemudian ada PT Exterran Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Halliburton Drilling System Indonesia, PT Indonesia Polymer Compound, PT NTT Indonesia Solutions, dan PT Aircontech Indonesia.
Selanjutnya, loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP). Antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB dan hanya ada 1 pemohon, yaitu atas nama Ronald/Vivian Agustin.
Pada loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali, antrean layanan dibagi menjadi 2 sesi. Pertama, antrean loket mulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 3 pemohon.
Diantaranya ada PT Agrolestari Mandiri (Sinarmas Group), PT Dos Ni Roha, dan PT Mitra Bisnis. Kedua, antrean loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB untuk Dirjen Pajak.
Sebagai tambahan informasi, pemohon dapat mengakses laman resmi setpp.kemenkeu.go.id untuk menelaah rincian persyaratan dan ketentuan datang ke loket A, B, dan C Pengadilan Pajak. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat