HUKUM PERPAJAKAN

Begini Tantangan Waskita Karya Bersengketa Lawan DJP di Pengadilan Pajak

Proses litigasi membutuhkan waktu hingga 2 tahun beracara di pengadilan pajak

By | Rabu, 07 Desember 2022 19:27 WIB

ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—PT Waskita Karya Tbk menyatakan tidak mudah mengumpulkan seluruh dokumen serta bukti otentik untuk memenangkan sengketa pajak melawan Ditjen Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan oleh perwakilan PT Waskita yang diberi kuasa mengikuti sidang sengketa, Didit Septanto kepada Belasting di komplek Pengadilan Pajak, pada Rabu (7/12/2022).

“Mencari bukti untuk [sengketa] tahun 2017 dan kita sidang di 2021-2022 tidak gampang. Apalagi proyek kami di seluruh Indonesia, ada di Aceh, di NTT, dan untuk kumpulin buktinya itu sangat susah,” ujarnya.




Didit mengaku pihaknya merasa lega ketika hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh banding perusahaan dan menganulir sederet koreksi DJP atas PPN pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Dia menerangkan perusahaan maju ke Pengadilan guna mengajukan banding karena didorong oleh alasan yang kuat. Dia juga menilai PT Waskita dapat membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

“Kami ini tidak serta merta banding tanpa alasan yang tidak jelas. Semua terbukti, kami sudah lakukan semua kewajiban kami,” ungkap Didit.



Pasalnya, BUMN konstruksi tersebut telah memungut dan melaporkan PPN atas pembelian barang kena pajak ke kantong negara. Namun, sambung Didit, DJP tidak menganggap keduanya sudah dilakukan.

Berangkat dari hal itu, fiskus DJP melakukan koreksi senilai Rp576 juta dan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) PPN masa pajak Januari 2017 kepada perusahaan sebagai wajib pungut (Wapu) BUMN.

Proses sengketa kedua belah pihak dikawal dan diperiksa oleh Majelis Hakim VIII-B Pengadilan Pajak, yang memutuskan untuk mengabulkan banding PT Waskita dan menganulir koreksi DJP.

“Total satu tahun pajak 2017 itu [ada lebih bayar] Rp13 miliar, berarti material kan buat perusahaan. Itu yang harusnya milik perusahaan,” jelas Didit. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :