PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Pakai Faktur Bodong dan Lapor SPT Tak Benar, Direktur Digiring ke Kejaksaan

Satu orang tersangka digiring ke proses penuntutan akibat langgar pidana perpajakan

By | Selasa, 03 Januari 2023 11:21 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAMBI, BELASTING—Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi.

Tersangka itu berinisial AV dan merupakan Direktur PT NGME periode 2017-2018. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penjualan BBM solar industri. Penyidik Kanwil DJP Sumbar dan Jambi menyatakan AV ditengarai melakukan 2 pelanggaran.

Pertama, tersangka AV diduga sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kedua, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2017 sampai Desember 2018.




“Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp4,19 miliar,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi, dikutip Selasa (3/1/2023).

Penyidik menerangkan AV disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP stdd UU HPP. Berdasarkan Pasal tersebut, perbuatan tersangka AV yang menggunakan faktur pajak bodong dapat diancam dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

Selain itu, denda 2-6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Sementara itu, perbuatan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, diancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Juga denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.



Kini, tersangka AV beserta barang bukti tindak pidana pajak yang dia lakukan telah diserahkan pada Kejari Kota Jambi. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jambi.

Adapun kegiatan penyerahan tersangka dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Jambi. Hal itu dikarenakan tersangka AV sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Diharapkan masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :