PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Direktur Gelapkan Setoran Pajak, Kerugian Pendapatan Negara Rp2,2 Miliar

Satu orang tersangka digiring ke proses penuntutan akibat langgar pidana perpajakan

By | Rabu, 18 Januari 2023 09:49 WIB

Konpers penegakan hukum pidana pajak (foto: Kanwil DJP Kalbar)
Konpers penegakan hukum pidana pajak (foto: Kanwil DJP Kalbar)

JAKARTA,BELASTING - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) melanjutkan upaya penegakan hukum mulai awal tahun anggaran 2023.

Kanwil DJP Kalimantan Barat menyerahkan satu orang tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Selasa,17 Januari 2023. Tersangka JP diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan.

"JP merupakan direktur CV SL yang terdaftar di KPP Pratama Sanggau yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kepala Kanwil DJP Kalbar, Kurniawan Nizar dikutip Rabu (18/1/2023).




Dia menjelaskan tersangka JP diduga telah melakukan pelanggaran pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Praktik pidana tersebut dilakukan tersangka pada kurun waktu Masa Pajak Februari 2018 hingga Desember 2018.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2,2 miliar.

"Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.247.469.182," ulasnya.



Kurniawan Nizar menambahkan upaya penegakan hukum pidana perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, penegakan hukum menjadi contoh agar tidak ditiru oleh wajib pajak lainnya.

"Saya berharap dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :