HUKUMAN MATI

Vonis Mati untuk Pegawai BPK, Adakah Bantuan Hukum dari BPK?

Perbuatan terdakwa Randy dianggap sebagai persoalan pribadi bersangkutan.

By | Sabtu, 21 Januari 2023 11:52 WIB

Pasangan terdakwa Randy Suhardi Badjideh yang sudah divonis hukuman mati (kanan) dan istrinya Irawaty Astana Dewi Ua yang diancam hukuman seumur hidup. (Foto: Facebook)
Pasangan terdakwa Randy Suhardi Badjideh yang sudah divonis hukuman mati (kanan) dan istrinya Irawaty Astana Dewi Ua yang diancam hukuman seumur hidup. (Foto: Facebook)

KUPANG, BELASTING—Randy Suhardi Badjideh, Supervisor Cleaning Service di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus menghadapi vonis hukuman mati atas perbuatannya. Adakah bantuan hukum dari BPK untuk Randy?

Pengecekan Belasting baik di Perwakilan BPK NTT maupun di Kantor Pusat BPK menunjukkan bantuan hukum itu tidak pernah ada. Seorang pejabat BPK yang bersikeras meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan perbuatan Randy adalah persoalan pribadi bersangkutan.

“Saat melakukan perbuatannya, ia tidak sedang berdinas atau bekerja kepada BPK. Ia melakukannya dalam kapasitas pribadi,” katanya kepada Belasting, Jumat (20/1/2023). Saat kembali diyakinkan bahwa identitasnya dibutuhkan dan itu akan bermanfaat bagi BPK, ia tetap menggeleng.




Randy banding atas vonis hukuman mati Hakim Wari Juniati dan 4 hakim lainnya di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). Randy dinilai telah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), pada Senin (2/8/2021).

Dalam sidang yang dimulai Rabu (11/5/2021) itu, Jaksa PN Kupang juga meminta keterangan pada 3 orang pegawai BPK NTT. Ketiganya Martin Taunus dan Jhoni Santoso (petugas kebersihan), dan Fery Yulius Taunus (petugas keamanan). Randy sendiri menunjuk Beny Taopan sebagai penasihat hukum.

Secara hampir bersamaan, istri Randy, yaitu Irawaty Astana Dewi Ua (Ira Ua), juga diajukan ke PN Kupang atas dakwaan yang sama dengan Randy, membunuh Astri dan Lael. Sidang Ira sendiri masih berlangsung dari 20 Oktober 2022 sampai hari ini.



Dalam sidang Ira itu, Randy juga diajukan sebagai saksi. Sama seperti Randy, Ira juga didakwakan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, Ira juga didakwakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis Hakim pada sidang Ira dipimpin Derman Parlungguan Nababan didampingi 4 hakim anggota lainnya. Sementara itu jaksa penuntut umum dipimpin Herry Franklin dan 3 anggota lainnya. Adapun penasihat hukum yang mendampingi Ira adalah Ali Antonius dan 4 pengacara lainnya. (Isa)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :