HUKUM PERPAJAKAN

Astra Honda Motor Antre Daftar Sengketa ke Pengadilan Pajak

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Selasa, 24 Januari 2023 15:36 WIB

ilustrasi loket pelayanan pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi loket pelayanan pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) merilis daftar wajib pajak yang mengantre layanan sengketa di loket A, B dan C Pengadilan Pajak.

Adapun jadwal antrean itu berlaku untuk Rabu, 25 Januari 2023. Set PP mencatat total ada 19 wajib pajak yang masuk dalam daftar antrean loket pelayanan sengketa besok.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis pengumuman Set PP, Selasa (24/1/2023).




Pada Loket A untuk Permohonan Banding dan Gugatan dimulai pukul 10.00-14.00 WIB. Ada 6 wajib pajak yang terdaftar, yaitu PT Meridan Sejatisurya Plantation, PT Yara Indonesia.

Kemudian ada juga PT Johnson & Johnson Indonesia, PT Astra Honda Motor, PT Cisadane Raya Chemicals, dan PT Agrinesia Raya (produsen bakpia Tugu Jogja, bolu Sangkuriang dan Pahlawan).

Sementara itu, Loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), dibuka pukul 10.00-11.00 WIB. Hanya ada 2 pemohon di Loket B, yaitu atas nama Rudi Agustian Hassim dan Sugiarto Utomo.



Pada Loket C untuk Permohonan Peninjauan Kembali, jadwal antrean dibagi menjadi dua sesi. Pertama, antrean dibuka pukul 10.00-12.00 WIB untuk 7 wajib pajak. Itu terdiri dari Dirjen Bea dan Cukai, PT Gramindo Luhur Abadi, PT Indo Sawit Kekal, PT Invia Solusindo Pratama.

Selain itu, ada PT PZ Cussons Indonesia, PT Sukaninda Perdana, dan PT Tiga Muara Emas Makmur. Kedua, antrean loket C dimulai pada 12.00-14.00 WIB untuk 4 wajib pajak. Diantaranya ada Dirjen Pajak, PT Daiki Axis Indonesia, PT Iron Wire Works Indonesia, dan PT Persada Bina Nusantaraabadi.

Pemohon dapat mengakses laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id untuk melihat rincian persyaratan mengenai kedatangan dan layanan sengketa di Loket A, B, dan C Pengadilan Pajak.

“Untuk ketentuan lain dapat dilihat di Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 dan SE-02/SP/2021,” ulas Set PP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :