PENEGAKAN HUKUM PAJAK

Kasus Faktur Pajak Fiktif di Medan Rugikan Negara Rp244,8 Miliar

Kasus faktur pajak fiktif kembali dibongkar DJP, kali ini nilainya hingga ratusan miliar rupiah

By | Jum'at, 03 Februari 2023 14:58 WIB

ilustrasi (foto: freepik)
ilustrasi (foto: freepik)

JAKARTA, BELASTING - Tim penyidik Dit. Penegakan Hukum kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan dua orang tersangka pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan tersangka LS dan S diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan, Sumatra Utara untuk proses penuntutan di persidangan. Dia menyatakan kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan.

Aksi kedua tersangka dilakukan melalui dua unit usaha yang dimiliki, yaitu CV DA dan CV TJ. Pelanggaran pidana perpajakan dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Kedua entitas bisnis tersebut saling menggunakan faktur pajak saat melakukan transaksi dengan perusahaan lain yang membutuhkan.




"Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 s.d. 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130 [Rp244,8 miliar]," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (3/2/2023).

Eka menerangkan selain melakukan penegakan hukum pidana perpajakan. Upaya ekstra dilakukan DJP untuk memulihkan penerimaan negara dari praktik penerbitan faktur pajak fiktif. Penyidik aktif melakukan penyitaan dan memblokir aset milik kedua tersangka.

Aset yang disita dan diblokir tersebut akan dijadikan jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Barang yang berhasil disita kantor pajak adalah dua bidang tanah dan bangunan serta 1 unit mobil.



Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  Ancaman kurungan penjara yang menanti minimal 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

" Serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tambahnya. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :