Kasus Faktur Pajak Fiktif di Banten Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
SERANG, BELASTING—Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten, menyerahkan satu tersangka tindak pindana perpajakan berinisial SHK ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Kakanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo mengatakan tersangka SHK diduga sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan SPT tapi tidak benar atau tidak lengkap. Tidak hanya itu, SHK juga diduga menerbitkan faktur pajak palsu, dan melaporkan SPT masa PPN dengan tidak benar.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1,7 miliar,” ujarnya, seperti dilansir tangselpos.id, dikutip Senin (6/2/2023).
Yoyok menerangkan tersangka SHK merupakan seorang direktur dari PT EP. Tersangka SHK melalui PT EP diduga telah menerbitkan faktur pajak, dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya.
Namun tersangka SHK tidak menyetor PPN yang sudah dipungut, dan tidak melaporkan SPT Masa PPN. Tindakan itu dilakukan SHK selama satu tahun, terhitung sejak Januari sampai Desember 2017.
Yoyok menjelaskan perbuatan tersangka SHK menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Oleh karena itu, SHK disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP stdd UU HPP.
Dia menuturkan bagi yang melanggar pasal tersebut, dapat diancam dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Selain itu, pidana denda 2-4 kali jumlah pajak terutang.
Yoyok menyampaikan pencidukan tersangka SHK merupakan buah kerja sama dengan aparat penegak hukum di Banten. Kini, tersangka SHK beserta barang bukti tindak pidana pajak telah diserahkan ke Kejari Tangsel, dan SHK menginap di lapas sebelum sidang berikutnya.
“Tersangka yang merupakan Direktur PT EP akan ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang selama 20 hari sebelum menjalani persidangan,” ungkap Yoyok. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat