PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK

Divonis Bersalah, WP Dibui 1 Tahun dan Bayar Denda Pajak Rp88 Miliar

Kasus pidana pajak jumbo diputus hakim PN Bantul, DIY

By | Selasa, 07 Februari 2023 09:58 WIB

Pembacaan putusan vonis terdakwa HP (foto: DJP)
Pembacaan putusan vonis terdakwa HP (foto: DJP)

JAKARTA,BELASTING - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penggelapan pajak.

Terdakwa HP dijatuhi vonis bersalah karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Hakim menjatuhkan dua hukuman kepada HP yaitu, kurungan penjara selama 1 tahun dan membayar denda dua kali jumlah pajak terutang yang mencapai Rp88.833.956.874 atau Rp88,83 miliar.

"Terdakwa HP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tulis keterangan DJP mengutip putusan hakim, Selasa (7/2/2023).




DJP menyampaikan aksi pidana yang dilakukan terdakwa HP adalah dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penjualan dari kegiatan usaha dalam surat pemberitahuan (SPT).

Hal tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang dibayar kurang dari angka yang seharusnya disetor ke kas negara. Putusan hakim juga memperkuat upaya DJP melakukan pemulihan atas pendapatan negara.

Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.



"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ulas DJP.

Otoritas pajak menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan khususnya menyasar para pengemplang pajak. Sehingga menciptakan efek jera kepada pelaku dan tidak dicontoh oleh wajib pajak lainnya.

"DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak," ungkap DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :