HUKUM PERPAJAKAN

Pengadilan Pajak Putus 15.561 Sengketa Sepanjang 2022, Sebagian Besar Dimenangkan WP

Wajib pajak masih lebih sering menang beperkara di pengadilan pajak

By | Rabu, 08 Februari 2023 10:12 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA,BELASTING - Sekretariat Pengadilan Pajak merilis kinerja penyelesaian sengketa pada 2022.

Set PP Kemenkeu menjabarkan jumlah hasil putusan pengadilan pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 15.561 hasil putusan. Produktivitas putusan meningkat dibandingkan 2021 dengan 12.959 hasil putusan.

"Total penyelesaian sengketa pajak  tahun 2016-2022 sebanyak 82.861 hasil putusan," tulis keterangan Set PP Kemenkeu dikutip Rabu (8/2/2023).




Pada tahun lalu, sebagian besar hasil putusan pengadilan pajak memenangkan pihak yang mengajukan banding atau gugatan. Hasil putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan sebanyak 6.374 hasil putusan atau 40,96% dari total hasil putusan pengadilan pajak 2022.

Kemudian hasil putusan yang mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan hukum perpajakan sebanyak 3.004 hasil putusan atau 19,30%.

Lalu, ketetapan hukum yang menolak permohonan banding atau gugatan sebanyak 4.634 hasil putusan atau 29,7% dari total hasil putusan pengadilan pajak pada 2022 yang memenangkan otoritas perpajakan sebagai tergugat atau terbanding.



Selanjutnya, hasil putusan berupa pencabutan dan penetapan pada tahun lalu sebanyak 507 hasil putusan. Hasil putusan tidak dapat diterima sebanyak 959 hasil putusan.

Hasil putusan pengadilan pajak yang menambah pajak yang harus dibayar sebanyak 1 hasil putusan pada 2022. Hasil putusan membatalkan sebanyak 82 hasil putusan.

Secara total, pada periode 2016-2022 hasil putusan yang mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan dan banding sebanyak 36.789 hasil putusan. Lalu, putusan yang mengabulkan sebagian sebanyak 13.894 hasil putusan.

Pada periode yang sama, hasil putusan yang menolak permohonan banding atau gugatan sebanyak 20.323 hasil putusan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :