HUKUM PERPAJAKAN

Sebagian Banding Mega Capital Sekuritas Dikabulkan Hakim Pengadilan Pajak

Tidak seluruh permohonan banding wajib pajak dikabulkan hakim, beberapa koreksi DJP dipertahankan

By | Rabu, 08 Februari 2023 16:55 WIB

Sidang pembacaan putusan sengketa PT Mega Capital Sekuritas (foto: Belasting)
Sidang pembacaan putusan sengketa PT Mega Capital Sekuritas (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak memutus sengketa pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2019 yang diajukan PT Mega Capital Sekuritas selaku pemohon banding, sedangkan Ditjen Pajak (DJP) duduk sebagai terbanding dalam sidang ini.

Pengadilan Pajak menunjuk Majelis I-B untuk menangani sengketa tersebut. Adapun jajaran majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari hakim ketua Agus Purwoko, dan 2 hakim anggota, yaitu Rahmaida dan Budi Haritjahjono.

Hakim Agus menerangkan PT Mega Capital Sekuritas mengajukan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh. Dia mengatakan ada 2 pokok sengketa dalam banding ini, yaitu koreksi penghasilan neto dan koreksi kredit pajak atas PPh Pasal 23.




“Bahwa pokok sengketa adalah koreksi negatif penghasilan neto Rp23.754.799.601 [Rp23,75 miliar] dan koreksi negatif kredit pajak sebesar Rp3.256.696.907 [Rp3,25 miliar],” ujarnya, pada Rabu (8/2/2023).

Hakim Agus memerinci ada 2 jenis koreksi negatif nilai penghasilan neto. Itu terdiri dari penghasilan dari luar usaha berupa dividen senilai Rp21,71 miliar, dan koreksi biaya usaha lainnya senilai Rp2,04 miliar.

Untuk sengketa penghasilan berupa dividen, majelis sepakat untuk mengabulkan banding perusahaan dan membatalkan koreksi DJP senilai Rp21,71 miliar. Namun, hakim tidak memaparkan dalil kedua belah pihak bersengketa, melainkan hanya mengucapkan bagian penting dalam putusan.



Hakim Agus melanjutkan untuk koreksi biaya usaha lainnya yang senilai Rp2,04 miliar, majelis sepakat untuk mengabulkan sebagian banding pemohon. Menurut majelis, koreksi DJP senilai Rp1,25 miliar dibatalkan, sedangkan koreksi DJP atas biaya usaha lainnya senilai Rp787,8 juta tetap dipertahankan.

Selanjutnya, hakim menelaah koreksi negatif kredit pajak atas PPh Pasal 23 yang sejumlah Rp3,25 miliar. Majelis hakim berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding perusahaan dan membatalkan koreksi DJP yang sejumlah Rp3,25 miliar itu.

“Menurut majelis, sengketa ini terkait langsung dengan sengketa yang telah dibahas pada poin 1.1 di atas, sehingga majelis menggunakan pertimbangan yang sama dan bukti-bukti yang termuat sebagaimana di atas,” ungkap Hakim Agus.

Sejalan dengan itu, Majelis Hakim I-B memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding pemohon banding terhadap keputusan Dirjen Pajak tentang keberatan wajib pajak atas SKPKB PPh 0034 tahun pajak 2019. Dengan dikabulkan sebagian, berarti masih ada PPh yang harus dibayar perusahaan sekuritas itu ke negara.

“Untuk PPh badan, PPh yang masih harus dibayar sebanyak Rp291.498.210 [Rp291 juta]. Itu untuk kekurangan bayarnya dan putusan ini berdasarkan hasil musyawarah hakim Pengadilan Pajak pada Rabu 3 Agustus 2022,” ujar Hakim Agus dalam sidang yang dilaksanakan secara online. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :