HUKUM PERPAJAKAN

Koreksi Fiskal Positif DJP Dibatalkan Sebagian Hakim Pengadilan Pajak

Sebagian permohonan banding wajib pajak dikabulkan sebagian oleh hakim

By | Rabu, 08 Februari 2023 19:00 WIB

ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi sidang pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Majelis I-B Pengadilan Pajak kembali memutus sengketa PPh badan, dan kali ini pertentangan terjadi antara PT Sanwa Parts Indonesia selaku pemohon banding melawan Ditjen Pajak selaku terbanding.

Hakim Ketua Majelis I-B Agus Purwoko menyampaikan ada 5 pokok sengketa dalam persidangan. Kelimanya terkait koreksi DJP atas pembukuan perusahaan yang tidak diterima oleh pemohon banding.

“Mengenai pokok sengketa terdiri dari 5 bagian, yaitu koreksi peredaran usaha, harga pokok penjualan [HPP], koreksi biaya usaha lainnya, koreksi penghasilan dari luar usaha, dan koreksi penyesuian fiskal positif,” ujarnya dalam sidang secara online, Rabu (8/2/2023).




Sidang pengucapan putusan dilakukan secara online dan hanya dihadiri oleh wajib pajak. Dalam sidang itu, majelis hakim hanya menyebutkan jenis dan jumlah koreksi, serta keputusan majelis atas koreksi DJP tersebut.

Hakim Agus memaparkan pertama, koreksi atas peredaran usaha perusahaan sejumlah Rp4,04 miliar. Itu terdiri dari koreksi peredaran usaha yang berasal dari penjualan ekspor senilai Rp3,87 miliar dan koreksi keperluan utang senilai Rp166,2 juta.

Untuk koreksi peredaran usaha, majelis hakim berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding pemohon banding. Hakim Agus menyebutkan pihaknya membatalkan koreksi DJP senilai Rp3,79 miliar dan mempertahankan koreksi DJP senilai Rp252,1 juta.



Kedua, koreksi harga pokok penjualan (HPP) sejumlah Rp211,4 juta. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan koreksi dengan nilai minus Rp899,2 juta, dan mempertahankan koreksi Rp1,11 miliar.

“Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding, atas koreksi HPP dengan rincian sebagai berikut, untuk jumlah sengketa seluruhnya Rp211,4 juta, dikabulkan majelis sejumlah minus Rp899.262.739 dan dipertahankan majelis sebesar Rp1.110.725.439,” kata Hakim Agus.

Ketiga, koreksi biaya usaha lainnya sejumlah Rp34,61 juta. Hakim Agus menyampaikan majelis hakim berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding wajib pajak, dan membatalkan seluruh koreksi DJP.

Keempat, koreksi penghasilan dari luar usaha sejumlah Rp2,43 miliar. Hakim menerangkan penghasilan luar usaha itu terdiri dari biaya beban bunga senilai Rp733,1 juta, harga expense senilai Rp382 juta, serta sub sengketa lainnya senilai Rp1,32 miliar.

Hakim Agus menyampaikan pihaknya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding wajib pajak. Koreksi DJP yang dibatalkan majelis senilai Rp1,65 miliar, dan yang dipertahankan majelis senilai Rp785,6 juta.

Kelima, koreksi penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp758,2 juta. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengabulkan sebagian dengan membatalkan koreksi DJP senilai Rp187,1 juta, dan mempertahankan koreksi DJP senilai Rp571,1 juta.

Usai memaparkan keseluruhan sengketa PPh badan tahun pajak 2017, majelis hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan sebagian banding PT Sanwa Parts Indonesia. Melalui putusan itu, majelis menekankan bahwa masih ada PPh yang harus disetorkan perushaan ke negara.

“Sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut, dalam bentuk tabel pada baris terakhir, jumlah PPh yang masih harus dibayar sebanyak Rp358.953.803,” ulas Hakim Agus. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :