HUKUM PERPAJAKAN

Japfa Comfeed dan Bank Mega Syariah Antre Sengketa di Pengadilan Pajak

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Selasa, 07 Maret 2023 13:35 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) menyampaikan ada jadwal terbaru berisi daftar pemohon antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku Rabu, 8 Maret 2023.

Set PP mencatat total 21 wajib pajak yang mengantre layanan sengketa pajak besok. Ada 3 loket layanan yang tersedia bagi para pemohon sengketa, yaitu Loket A, B, dan C.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, Selasa (6/3/2023).




Pada Loket A untuk Permohonan Banding dan Gugatan dimulai pukul 10.00-14.00 WIB. Set PP melaporkan sebanyak 10 pemohon yang terdaftar di Loket A besok.

Ada PT Cakrawala Persada Biomas, PT Rohde & Schwarz Indonesia, PT Langgeng Makmur Persada, PT Asia Cocoa Indonesia, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Sealand Maersk Asia Pte. Ltd, PT Kargo Logistik Indonesia, PT Kimberly-Clark Indonesia, PT Papandayan Cocoa Industries, dan PT Bank Mega Syariah.

Selanjutnya, pada Loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB.



SetPP mencatat ada 6 pemohon yang antre di loket B. Itu terdiri dari wajib pajak atas nama Muhammad Raihan, M. Hidayat Sumarna, Mohamad Ilham, Setia Dharma, Ratna Febrina, dan Elsa Riansyah.

Sementara itu, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Ada 5 pemohon PK yang antre di Loket C besok. Untuk sesi pertama dimulai pukul 10.00-12.00 WIB, ada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, PT Golar Indonesia, dan PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.

Kemudian sesi kedua loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB. Ada 2 pihak yang mengantre, yaitu Direktur Jenderal Pajak dan PT Teguh Jayaprima Abadi.

Sebagai informasi, wajib pajak yang bersengketa dapat mengakses persyaratan dan tata cara kedatangan ke loket pelayanan melalui laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :