HUKUM PERPAJAKAN

Ini Daftar Antrean Pelayanan Sengketa di Pengadilan Pajak Besok

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Senin, 13 Maret 2023 14:08 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) menyampaikan ada jadwal terbaru berisi daftar pemohon antrean loket pelayanan di Pengadilan Pajak yang berlaku Selasa, 14 Maret 2023.

Set PP mencatat total 9 wajib pajak yang mengantre layanan sengketa pajak besok. Ada 3 loket layanan yang tersedia bagi para pemohon sengketa, yaitu Loket A, B, dan C.

“Layanan tatap muka melalui loket A, B, dan C dilaksanakan di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, Senin (13/3/2023).




Pada Loket A untuk Permohonan Banding dan Gugatan dimulai pukul 10.00-14.00 WIB. Hanya ada 2 pemohon yang terdaftar di Loket A besok, yaitu PT Daya Labuhan Indah dan BUT Federal Express Corporation (FedEx).

Selanjutnya, pada Loket B untuk Layanan Informasi, Pengajuan Izin Kuasa Hukum (IKH) dan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), antrean dimulai pukul 10.00-11.00 WIB. Set PP mencatat hanya ada 1 pemohon loket B, yaitu Rheza Yudi Kusuma.

Sementara itu, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Total ada 6 pemohon PK yang antre di Loket C besok. Sesi pertama loket C dimulai pukul 10.00-12.00 WIB.



Adapun pihak yang mengantre terdiri dari Dirjen Bea dan Cukai, PT Atsumitec Indonesia, dan PT Gunung Pelawan Lestari. Kemudian sesi kedua loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB.

Set PP menyampaikan terdapat 3 pihak yang mengantre di kloter kedua Loket C, yaitu CV Echo, PT Lohongka Indonesia, dan PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper (PT TeL).

Sebagai informasi, wajib pajak yang bersengketa dapat mengakses persyaratan dan tata cara kedatangan ke loket pelayanan melalui laman resmi Set PP di setpp.kemenkeu.go.id. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :