HUKUM PERPAJAKAN

HM Sampoerna dan Cardig Aero Services Ajukan Sengketa di Pengadilan Pajak Besok

Pelayanan loket di pengadilan pajak dibuka penuh untuk pengajuan sengketa dan pelayanan informasi

By | Selasa, 14 Maret 2023 15:50 WIB

ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)
ilustrasi pengadilan pajak (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP) Kementerian Keuangan mengumumkan jadwal antrean loket pelayanan sengketa pajak yang berlaku Rabu, 15 Maret 2022.

Total ada 19 wajib pajak yang namanya tercatat dalam daftar antrean loket pelayanan Pengadilan Pajak pada awal pekan besok. Diantaranya ada PT HM Sampoerna Tbk dan PT Cardig Aero Services Tbk.

“Layanan dilakukan secara tatap muka melalui loket A, B, dan C di Lantai 1 Gedung A, Pengadilan Pajak,” tulis keterangan resmi Set PP, Selasa (14/3/2023).




Secara terperinci, ada 3 loket pelayanan sengketa di Pengadilan Pajak. Pertama, Loket A untuk Pengajuan Banding atau Gugatan. Antrean di Loket A berdurasi 4 jam, dimulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Ada 7 wajib pajak yang antre di Loket A. Itu terdiri dari BUT Federal Express Corporation, PT Kemira Chemicals Indonesia, PT Super Steel Karawang, PT Pacific Lubritama Indonesia, PT Cardig Aero Services Tbk, PT United Chemicals Inter Aneka, dan PT Cahya Indolestari.

Selanjutnya, Loket B untuk Layanan Informasi, Permohonan Izin Kuasa Hukum, dan Surat Keterangan Sengketa Pajak. Set PP mencatat ada 3 wajib pajak yang terdaftar, yaitu Olivia Stephanie Siahaan, Sahril, dan Eva Triany.



Sementara itu, Loket C untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK). Adapun antrean Loket C dimulai pukul 10.00-12.00 WIB untuk 5 pihaj, yaitu Dirjen Bea dan Cukai, PT Dalzon Chemicals Indonesia, PT Perforindo Teknika Nusantara, PT Solar Part Khatulistiwa, dan PT Triputra Bangun Perkasa.

Kemudian sesi kedua loket C dimulai pukul 12.00-14.00 WIB. Itu terdiri dari CV Echo, PT Agrotek Andal, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, dan PT NEC Indonesia.

“Untuk ketentuan lain dapat dilihat di Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 dan SE02/SP/2021,” ulas Set PP.



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :