PENEGAKAN HUKUM PIDANA PAJAK

DPO Kasus Pidana Pajak Berhasil Diringkus Setelah Buron 4 Tahun

Masuk DPO sejak 2019, baru tahun ini berhasil diamankan

By | Rabu, 15 Maret 2023 16:51 WIB

ilustrasi (foto: istimewa)
ilustrasi (foto: istimewa)

JAKARTA, BELASTING—Satu pengemplang pajak berinisial IH ditangkap setelah buron 4 tahun, dan kini IH ditahan di rutan Bareskrim Polri sambil menunggu penyerahan tanggung jawab ke Kejaksaan.

Nama IH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019, dan baru ditemukan, lalu ditangkap pada 6 Maret 2023. Tersangka IH dibekuk saat berada di apartemen kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Ditjen Pajak (DJP) melaporkan tersangka IH diduga kuat melakukan tindak pidana pajak dengan menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu, IH juga menerbitkan faktur pajak palsu melalui perusahaan yang dipimpinnya, PT ATNA.




“Atas perbuatan IH sejak Januari 2013 hingga Desember 2014, negara dirugikan hingga Rp8,26 miliar,” tulis keterangan resmi DJP, dikutip Rabu (15/3/2023).

DJP menyampaikan perbuatan IH dapat dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan. Itu terdiri dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta tim siber Polri.



DJP menerangkan keberadaan tersangka diketahui melalui laporan informasi intelijen perpajakan. Tim gabungan kemudian langsung mencari IH dengan menelusuri area yang diduga kuat menjadi lokasi persembunyian tersangka sejak pagi hari.

Alat dari tim siber Polri berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah apartemen yang berlokasi di Sentul. Akhirnya, tim menemukan IH pada petang hari, dan menggiringnya ke rutan.

“DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ulas keterangan resmi DJP. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :