Tangkapan layar I Nyoman Gde Antara
Tangkapan layar I Nyoman Gde Antara

DENPASAR, BELASTING—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara/INGA sebagai tersangka kasus korupsi dengan potensi kerugian keuangan negara sedikitnya Rp443 miliar.

I Nyoman Gde Antara merupakan rektor Universitas Udayana periode 2021-2025. INGA diduga menyalahgunakan uang sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa dari 2018-2022.

“Penyidik telah menetapkan Prof. Dr. INGA sebagai tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp105,3 miliar dan Rp3,9 miliar, juga perekonomian negara sekitar Rp334,5 miliar,” tulis keterangan resmi Kejati Bali, dikutip Kamis (16/3/2023).




Jika dijumlahkan, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana SPI itu senilai Rp443,9 miliar. Adapun dana SPI merupakan uang yang dibayarkan mahasiswa saat lolos melalui seleksi jalur mandiri Universitaas Udayana.

Kejati Bali telah menjalankan serangkaian tindak penyelidikan terkait kasus korupsi dana SPI Udayana. Itu mencakup meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat, serta alat bukti petunjuk, disimpulkan INGA berperan dalam dugaan tipikor dana SPI tahun 2018-2022,” ulas Kejati Bali.



Atas perbuatannya, INGA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor stdd UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan payung hukum itu, tersangka I Nyoman Gde Antara dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

Kini, INGA masuk dalam barisan tersangka kasus korupsi uang pangkal seleksi jalur mandiri, menyusul 3 pejabat Universitas Udayana lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2022.  (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :