HUKUM PERPAJAKAN

Ini Jadwal Reses Sidang Pengadilan Pajak pada Libur Lebaran 2023

Jadwal reses dirilis saat momen Idulfitri

By | Kamis, 16 Maret 2023 14:23 WIB

ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)
ilustrasi gedung Kementerian Keuangan (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, BELASTING—Pengadilan Pajak akan memasuki masa reses dalam rangka Libur Lebaran mulai Senin, 17 April 2023, dan akan berlangsung selama 12 hari hingga Jumat, 28 April 2023.

Dengan begitu, acara persidangan sengketa pajak serta bea dan cukai ditiadakan. Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim dalam surat edarannya mengatakan, persidangan dimulai lagi pada 2 Mei 2023.

“Sehubungan dengan Hari Raya Idulfitri 1444H, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai 17-28 April 2023, dan dimulai kembali 2 Mei 2023,” ujarnya dikutip Kamis (16/3/2023).




Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Pengadilan Pajak SE-1/PP/2023. Ali Hakim menjelaskan waktu reses akan digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, dia menuturkan masa reses juga berguna untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas sengketa yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Kendati demikian, Ali menyampaikan sengketa yang harus diselesaikan karena akan segera jatuh tempo tetap dijalankan. Artinya, sidang dapat dilaksanakan meski Pengadilan Pajak sedang dalam masa reses.



“Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut,” kata Ali.

Ali Hakim berharap wajib pajak dan pihak yang bersengketa memaklumi periode reses persidangan tersebut. Dia juga berharap masa reses dapat dilaksanakan oleh otoritas dengan sebaik-baiknya.

“Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutup Ali Hakim dalam Surat Edaran Pengadilan Pajak. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :