PENEGAKAN HUKUM TPPU

Mahfud MD Klarifikasi Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Rp300 Triliun Pekan Depan

Penjelasan lengkap dijanjikan diberikan Senin minggu depan

By | Jum'at, 17 Maret 2023 10:27 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD (tangkapan layar)
Menkopolhukam Mahfud MD (tangkapan layar)

JAKARTA,BELASTING - Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara perihal perkembangan terbaru transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp300 triliun.

Mahfud MD menyampaikan sudah mengetahui perkembangan terbaru perihal transaksi mencurigakan yang disebut tidak berkaitan dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyatakan akan menjelaskan duduk perkara kasus yang sudah buat gaduh Kemenkeu  itu setelah kembali dari Australia.

"Nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani, tentunya saya tidak bisa jelaskan dari sini secara etis," katanya dilaman YouTube Kemenko Polhukam RI dikutip Jumat (17/3/2023).




Mantan Ketua MK itu menjelaskan penyataan soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp300 triliun sebagai bentuk dukungan terhadap Menkeu Sri Mulyani. Data tersebut diberikan sebagai cara membersihkan Kemenkeu dari pejabat korup.

Menurutnya, data tersebut sudah jelas dan harus diungkapkan kepada publik secara komprehensif. Oleh karena itu, penjelasan lengkah akan disampaikan pada Senin pekan depan.

"Kalau bukan korupsi dan TPPU itu apa?, kan sudah jelas angkanya. Jadi ditunggu saja hari Senin sudah di Jakarta dan bertemu Bu Sri Mulyani. Berita itu sudah tidak bisa ditutupi karena sudah muncul ke publik. Harus jelas, itu uang apa," paparnya.



Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp300 triliun tidak melibatkan pejabat Kementerian Keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan indikasi TPPU senilai Rp300 triliun berkaitan dengan tugas Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dari indikasi pencucian uang. Artinya, angka tersebut bukan berasal dari indikasi kecurangan yang dilakukan oleh para pejabat Kemenkeu.

Melainkan sebagai angka indikasi penegakan hukum TPPU yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai terhadap wajib pajak dan pengguna jasa kepabeanan. Dengan demikian konteks angka Rp300 triliun sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :