Rafael Alun Disebut Bukan Pemain Tunggal Lakukan Pencucian Uang
JAKARTA, BELASTING - Praktik pencucian uang disebut melibatkan banyak pihak untuk menyamarkan sumber uang yang berasal dari tindak kejahatan.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan kasus pencucian uang yang melibatkan eks pejabat Ditjen Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo tidak berdiri sebagai kasus tunggal. Menurutnya, praktik pencucian uang selalu melibatkan banyak pihak.
"Kalau pencucian uang kan gerombolan, misalnya Rafael itu kan ada rombongannya. Kalau tidak banyak bukan TPPU, kalau satu itu korupsi, tapi pencucian uang ya dibelakangnya itu," katanya dalam RDP Komisi III dikutip Kamis (30/3/2023).
Mahfud MD menekankan bukan perkara mudah untuk membongkar praktik pencucian uang. Hal tersebut menjadi tantangan besar dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
Pasalnya, aparat penegak hukum kerap terbentur dengan kewajiban memiliki bukti hukum tindak pidana asal yang menjadi sumber pendanaan melakukan pencucian uang. Oleh karena itu, perlu adanya terobosan aturan untuk mengoptimalkan penegakan hukum di bidang TPPU.
"Saya usul, UU Perampasan Aset, dengan itu lebih mudah untuk atasi masalah gini [pencucian uang]," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Pemeriksa pajak itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pada periode yang relatif panjang 2011 hingga 2023.
Penetapan tersangka mengerucut pada sosok Rafael Alun Trisambodo yang sudah masuk proses penyelidikan KPK atas harta jumbo Rp56,1 miliar. KPK menyebutkan sudah mengantongi 2 alat bukti untuk menjerat si pemeriksa pajak. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :