Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Rafael Alun Langsung Ditahan?
JAKARTA,BELASTING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penahanan terhadap Rafael Alun menjadi kewenangan tim penyidik KPK. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sejak dimulai pada pukul 10.09 WIB.
"Penahanan terhadap tersangka ini nanti tim penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan akan menganalisis lebih lanjut, apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ini," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
Ali Fikri menyampaikan pertimbangan tim penyidik untuk opsi penahanan berdasarkan pandangan subjektif dan objektif. Hal tersebut merujuk pada ketentuan hukum acara pidana yang akan dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Namun demikian, penahanan terhadap Rafael Alun disebut hanya soal momentum waktu. Pasalnya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti akan dilakukan penahanan oleh KPK.
"Perlu kami sampaikan, bahwa hampir tidak ada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Jadi ini kan soal waktu kapan penahanan terhadap tersangka itu bisa dilakukan," ulasnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. Mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel II itu datang ke gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, menjalani pemeriksaan pada pukul 10.09 WIB.
Dia dijerat menerima gratifikasi dalam melaksanakan jabatan sebagai pemeriksa pajak periode 2011-2023. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat