PENEGAKAN HUKUM TPPU

Sri Mulyani Kembali Paparkan Soal Transaksi Janggal Rp189 Triliun, Begini Penjelasannya

Penjelasan ulang disampaikan menkeu di hadapan Komisi III DPR

By | Selasa, 11 April 2023 16:49 WIB

Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)
Menkeu Sri Mulyani (tangkapan layar)

JAKARTA, BELASTING—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali membedah soal transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dan kali ini dia memaparkan perihal itu di hadapan Komisi III DPR RI.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pihaknya mendapat surat SR205 dari PPATK yang berisikan transaksi debit kredit operasional perusahaan.  Dia menyebutkan nilai transaksinya sejumlah Rp189 triliun.

“Dari 65 surat [tahun 2009-2023], salah satu surat yang menonjol yang berisi transaksi Rp189 triliun, ini menyangkut tugas Bea Cukai dan Pajak, surat ini nomornya SR205 karena ini sudah menyangkut perhatian publik,” ujarnya dalam Raker dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).




Menkeu menuturkan transaksi itu berkenaan dengan tugas Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP). Itu karena transaksinya menyangkut soal eksportasi emas yang ditindaklanjuti pada 2017.

Sri Mulyani menjelaskan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta melakukan penangkapan dan penindakan terhadap PT X yang melaksanakan eksportsi emas batangan di 2016. Sebagai informasi, penindakan dilakukan karena perusahaan memberitahukan barang yang berbeda di dokumen.

Penindakan bergulir sampai proses pengadilan. Hasilnya, putusan akhir terhadap pelaku perseorangan adalah dilepaskan dari tuntutan hukum. Sementara untuk perusahaan dipidana denda Rp500 juta.



Dia menerangkan sesudah proses peradilan itu, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan membangun kembali kasus tersebut. Pada tempo itu, keduanya memilih untuk mengawasi para perusahaan yang terafiliasi.

“Bea Cukai melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas, semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya, secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB,” kata Sri Mulyani.

Kemudian pada Mei 2020, PPATK memberikan surat SR205 kepada Kemenkeu. Menkeu mengatakan surat tersebut berisi informasi lanjutan atas kasus emas yang ditangani sejak 2017 sampai 2019.

Dengan adanya surat tersebut, Kemenkeu dan PPATK sepakat untuk melaksanakan high level meeting. Hal itu dilakukan dalam rangka membangun kembali kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun.

“Ini terutama menyikapi putusan PK yang tadi saya sebutkan, 2 orang dibebaskan, dan perusahaannya tidak melakukan PK. Dari hasil ini, DJBC, DJP, dan PPATK bertemu untuk menyikapi bagaimana strategi selanjutnya,” kata Sri Mulyani.

Dia menyampaikan Kemenkeu bersama PPATK di bawah koordinasi Komite TPPU, akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman terkait penanganan surat SR205 yang menyangkut soal transaksi Rp189,7 triliun.

“Tentu kami terus siap bekerja sama dan kemarin di dalam rapat dengan Pak Menko [Mahfud MD] dan seluruh komite, kita buka untuk kalau memang perlu dibuat Satgas ya buat Satgas,” ungkap Menkeu.

Adapun Raker dengan Komisi III DPR RI itu tidak hanya dihadiri Sri Mulyani dan jajarannya. Adapun rapat kerja itu juga turut dihadiri oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD.  (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :