PENEGAKAN HUKUM TPPU

Akhirnya Mahfud MD dan Sri Mulyani Satu Suara Tangani Indikasi Pencucian Uang

Setelah 1 bulan, baru tercapai kesepakatan gunakan data PPATK

By | Selasa, 11 April 2023 20:05 WIB

ilustrasi (foto: Belasting)
ilustrasi (foto: Belasting)

JAKARTA, BELASTING—Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data yang dipegangnya dan Kementerian Keuangan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI. Adapun raker itu turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beserta jajarannya, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU juga menekankan data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dia dan Sri Mulyani pegang adalah sama. Itu karena sumber datanya sama, yakni LHA-LHP PPATK periode 2009-2023.




“Terhadap rekapitulasi data LHA dan LHP atas transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan data Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).

Mahfud MD juga memaparkan kesepakatan terakhir antara pihaknya, Kementerian Keuangan, dan PPATK. Pasalnya, ketiga instansi baru saja menggelar rapat yang membahas soal transaksi mencurigakan kemarin, Senin 10 April 2023.

Dia menyebutkan ada 7 poin kesepakatan. Pertama, tidak ada perbedaan data yang disampaikan Komite TPPU dan Menkeu. Mahfud menuturkan data terlihat beda hanya karena penyajiannya berbeda.



“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp349 triliun,” ungkapnya.

Kedua, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK, sebagian sudah ditindaklanjuti dan sebagian dalam proses penyelesaian, baik di Kemenkeu atau APH. Ketiga, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai yang terbukti melanggar ketentuan.

Keempat, Kemenkeu akan menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum sepenuhnya dilakukan. Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan PPATK dan APH.

Kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189,2 triliun sudah dilakukan langkah hukum terhadap tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali.

Mahfud menuturkan Komite TPPU akan mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

Keenam, Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sejumlah Rp349 triliun. Selain itu, untuk mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal.

“Dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena menjadi perhatian masyarakat, nanti dimulai dengan LHP senilai Rp189 triliun lebih,” kata Mahfud.

Adapun tim satgas itu akan melibatkan sederet Kementerian/Lembaga. Antara lain PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Ketujuh, Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. (das)



KOMENTAR

Silahkan berikan komentar dengan baik

Tulis Komentar Anda :