Terkait Kasus Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Dicegah ke Luar Negeri
JAKARTA,BELASTING - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan tensi penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Para pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan kasus RAT mulai terbuka. Terbaru, KPK menyampaikan permohonan cekal pergi ke luar negeri terhadap 5 orang yang berkaitan dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.
4 orang merupakan sanak famili Rafael Alun Trisambodo, mulai dari istri, anak dan adik dari tersangka korupsi berupa penerimaan gratifikasi tersebut.
"Pengajuan cegah melalui Dirjen Imigrasi dan saat ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan September 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Minggu (16/4/2023).
Satu orang yang ikut dicegah pergi ke luar negeri adalah Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. KPK mengendus keterlibatan fiskus DJP dalam pusaran indikasi korupsi dan pencucian uang.
Istri Wahono Saputro tercatat masuk sebagai salah satu pemegang saham perusahaan milik keluarga Rafael Alun Trisambodo. Hal itu yang kemudian membuat KPK memanggil Wahono Saputro untuk melakukan klarifikasi LHKPN di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.
Karier Wahono di DJP juga sedikit banyak beririsan dengan Rafael Alun Trisambodo sebagai pemeriksa pajak. Ranah penegakan hukum kompetensi inti keduanya selama berkarier di DJP.
Penelusuran Belasting atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karier Wahono Saputro berkutat pada ranah penegakan hukum pajak. LHKPN tahun pelaporan 2011, dia tercatat sebagai pemeriksa di kantor pusat DJP.
"Pemeriksa Pajak Madya - Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP," tulis LHKPN Wahono Saputro 2011.
Selanjutnya, dalam LHKPN tahun pelaporan 2012, Wahono Saputro tercatat sudah menduduki jabatan baru. Dia bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Banten.
Posisi tersebut dilakoni Wahono Saputro sampai dengan 2019. LHKPN periode 2012-2019 sebagai Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan di Kanwil DJP Banten.
Baru pada 2020, dia promosi menjadi kepala kantor sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Timur. Jabatan tersebut masih berlaku sampai dengan pelaporan LHKPN 2021.
Nilai harta Wahono Saputro dalam LHKPN 2011 senilai Rp2,8 miliar. Kemudian naik menjadi Rp3,8 miliar pada 2012, Rp6 miliar pada 2014. Nilai harta sejumlah Rp12,1 miliar (2015), Rp9,1 miliar (2017), Rp13,2 miliar (2019), Rp13,7 miliar (2020) dan Rp14,3 miliar pada LHKPN 2021. (das)
KOMENTAR
Silahkan berikan komentar dengan baikTulis Komentar Anda :
TERPOPULER
-
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berlaku Curang, Tiga Pompa SPBU di Jalur Mudik Kena Segel
-
PABRIK BAJA RINGAN
BLKP Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat
-
PABRIK COREBOARD PAPER
Indonesia Royal Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat